- Menurun, Angka Kemiskinan di Lombok Barat
- Nelayan Lombok Barat Harus Sejahtera Dengan Garam
- Making Indonesia 4.0 : Strategi RI Masuki Revolusi Industri Ke-4
- Senteluk Masuk 100 Desa Wisata Program Unggulan Provinsi
- Penggunaan Dana Desa Untuk Program Inovasi Desa
- Senteluk Berharap Dukungan Pemda Kembangkan Desa Wisata Tanjung Bias
- Padukan dengan RPJMD Provinsi-RPJMN, Lobar Target Tuntaskan RPJMD 2019-2024 Lebih Awal
- Pemda Lobar Bangun Sumur Bor di Daerah Terisolir Bun Beleng
- Tiga Prinsip Penting Implementasi Sustainable Development Goals di Indonesia: Tugas Bersama, Efek Do
Sekretariat
SEKRETARIAT
Sekretariat BAPPEDA dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Barat. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, membina, mengarahkan mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan keuangan serta pengkoordinasian tugas-tugas Bidang
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris menjalankan fungsi sebagai berikut :
- penyelenggaraan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelenggaraan administrasi keuangan dan kepegawaian;
- pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
- penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) sub bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BAPPEDA. Rincian tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian adalah sebagai berikut :
- Sub Bagian Program, Tugas pokok Sub Bagian Program adalah melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan BAPPEDA, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan dilingkup BAPPEDA, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub Bagian Keuangan, Tugas pokok Sub Bagian Keuangan adalah melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan rutin, urusan pembukuan dan penyusunan pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja, pembinaan administrasi keuangan pembangunan di lingkup Bappeda, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, pembinaan dan pengurusan administrasi umum, serta melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan atasan.