Breaking News
- Menurun, Angka Kemiskinan di Lombok Barat
- Nelayan Lombok Barat Harus Sejahtera Dengan Garam
- Making Indonesia 4.0 : Strategi RI Masuki Revolusi Industri Ke-4
- Senteluk Masuk 100 Desa Wisata Program Unggulan Provinsi
- Penggunaan Dana Desa Untuk Program Inovasi Desa
- Senteluk Berharap Dukungan Pemda Kembangkan Desa Wisata Tanjung Bias
- Padukan dengan RPJMD Provinsi-RPJMN, Lobar Target Tuntaskan RPJMD 2019-2024 Lebih Awal
- Pemda Lobar Bangun Sumur Bor di Daerah Terisolir Bun Beleng
- Tiga Prinsip Penting Implementasi Sustainable Development Goals di Indonesia: Tugas Bersama, Efek Do
Back to homepage
Renbang Litbang
Bidang Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, serta pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Penelitian Pengembangan, dan perencanaan pembangunan, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan inventarisir, analisis data dan informasi untuk perumusan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan verifikasi dan penerbitan rekomendasi/izin penelitian; pembinaan penyusunan perencanaan penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah;
- pengendalian, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah;
- penyusunan perencanan pembangunan berdasarkan hasil asistensi bidang perencanaan pembangunan sosial budaya, bidang perencanaan pembangunan ekonomi, bidang perencanaan pembangunan sarana dan prasarana wilayah;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penelitian Pengembangan dan Perencanaan pembangunan terdiri dari :
- Sub Bidang Penelitian Pengembangan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Sub Bidang Penelitian Pengembangan.
- Sub Bidang Perencanaan dan Pembangunan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Sub Bidang Perencanaan dan Pembangunan.
- Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.