- Mulai Tahun 2021, Pemerintah Daerah Lanjutkan Program Pamsimas dari Pemerintah Pusat
- Turunkan Angka Stunting, Bappenas Upayakan Kolaborasi Multisektor Dan Multipihak
- Lingkungan Hidup Masuk Indikator Makro Ekonomi
- LOMBOK BARAT RAIH PENGHARGAAN PASAR TERTIB UKUR TINGKAT NASIONAL
- SEKDA Lombok Barat Yang Baru
- Isu Strategis Pembangunan
- Visi Misi RPJMD Kab.Lombok Barat 2019-2024
- Daftar situs judi slot online terbaik dan terpercaya 2020
- Menurun, Angka Kemiskinan di Lombok Barat
- Nelayan Lombok Barat Harus Sejahtera Dengan Garam
Bappeda
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 80 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah
Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya. Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
- pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- pembinaan perencanaan pembangunan daerah di bidang ekonomi, sosial budaya, sarana dan prasarana wilayah;
- pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penyusunan data dan informasi perencanaan dan pelaporan pembangunan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada setiap organisasi perangkat daerah;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan badan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.